Makna Logo AUDI



Insinyur Jerman, August Hoch mendirikan perusahaan A. Horc & Cie pada 1899.
Satu dekade kemudian, dia terpaksa hengkang dari perusahaan yang didirikannya. Tak patah arang, bersama patner bisnisnya, Franz Fikentscher, dia mendirikan perusahaan baru.
Ketika mendiskusikan nama perusahaan barunya, putra Fikentscer yang sedang belajar Bahasa Latin di sudut ruangan menanyakan arti ‘audiatur et altera pars’ (bukankah ide bagus untuk menyebutnya Audi bukannya Horch?).
Kata ‘Horc’ adalah singkatan dari kata ‘mendengar’ dalam Bahasa Jerman. Sementara Audi adalah kata latin yang juga berarti ‘mendengar’.
Kemudian, pada 1932, empat perusahaan yakni, Audi, Hoch, DKW, dan Wanderer merger menjadi satu perusahaan, Auto Union.
Kemudian dipilihlah logo berupa empat cincin yang bertautan, simbol penyatuan empat perusahaan yang jadi kebanggaan sekaligus rahmat bagi mereka hingga saat ini.
Sumber: http://upex.wordpress.com/2010/07/12/makna-logo-mobil/

Makna Logo Mercedes Benz


Logo bintang segitiga Mercedes punya arti khusus – dominasi perusahaan yang meliputi darat, laut, dan udara.
Sedangkan nama Mercedes berasal dari seorang pengusaha Austria dan pecinta otomotif, Emil Jellinek. Dia memiliki seorang anak bernama Mercedes.
Jellinek tak hanya menjual mobil Daimler-Motored-Gesellschaft (DMG) namun berpartisipasi dalam balap motor pertama di Jerman. Saat itu dia mengendarai kendaraan yang dibuat DMG di balik nama samarannya, Mercedes.
Saat itu, Mercedes merujuk ke nama tim dan pengemudi. Namun, saat ini Mercedes adalah hasil merger dua perusahaan mobil, Daimler-Motored-Gesellschaft atau DMG, yang didirikan oleh Gottlieb Daimler dan Wilhelm Maybach, serta Benz & Cie, yang didirikan oleh Karl Benz.
Logo saat ini, bintang dalam lingkaran, diperkenalkan untuk pertama kalinya di 1937.
Sumber: http://upex.wordpress.com/2010/07/12/makna-logo-mobil/

Mobil Polisi Tercanggih


Mobil ini adalah Rear Wheel Drive (diatur oleh ban belakang) bukan seperti mobil biasa yang diatur oleh ban depan dan sangat hemat bensin. E7 mempunyai 6 speed transmisi dan bisa lari sampai 250km/jam. Dari 0 sampai ke 100 km/jam hanya diperlukan waktu 6.5 detik. Tempat duduk mobil ini juga dirancang untuk kenyamanan sang polisi pada saat bertugas menggunakan sabuk pengaman.

Mobil ini didesain khusus untuk polisi sehingga tidak diperjualbelikan untuk masyarakat biasa dan mobil ini baru akan dirilis tahun 2012. Mobil ini dirancang oleh 3500 polisi dari 50 states di Amerika.

Sumber : http://beritaaneh.com




PENGERTIAN SENGKETA


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.       adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.     dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Mediasi
Mediasi adalah proses untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan phak ketiga. Peranan pihak ketiga tersebut adalah dengan melibatkan diri untuk membantu parapihak mengidentifikasi masalah-masalah yang di sengketakan dan mengembangkan proposal. Peroposal tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesakan masalah sengketa tersebut.
Arbitrasi
Arbitrasi adalah suatu bentuk diluar badan peradilan resmi yang dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan bentuk sukarela dan itikad baik dari para pihak yang berselisih atau yang bersangkutan tersbut di selesaikan oleh hakim (para ahli) yang merea tunjuk sendiri dengan ketentuan bahwa putusan yang diambil oleh hakim atau para hakim tersebut merupakan putusan pada tingkat terakhir dan mengikat para pihak.
perbandingan antara perundingan, arbitrase, dan ligitasi
Untuk Perundingan:
1.       yang mengatur ialah para pihak itu sendiri
2.     prosedurnya informal
3.     jangka waktunyan 3-6 minggu
4.    biayanya murah
5.     aturan pembuktianya tidak perlu

Untuk Arbitrasi
1.       yang mengatur ialah arbiter
2.     prosedurnya agak formal sesuai dengan rule
3.     jangka waktunya agak cepat
4.    biayanya terkadang sangat mahal
5.     pembktianya agak formal

Untuk Ligitasi
1.       yang mengatur ialah hakim
2.     prosedurnya sangat formal
3.     jangka waktunya lama
4.    biayanya sangat mahal
5.     pembuktianya sangat formal


sumber: http://books.google.co.id