PENGERTIAN SENGKETA


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.       adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.     dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Mediasi
Mediasi adalah proses untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan phak ketiga. Peranan pihak ketiga tersebut adalah dengan melibatkan diri untuk membantu parapihak mengidentifikasi masalah-masalah yang di sengketakan dan mengembangkan proposal. Peroposal tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menyelesakan masalah sengketa tersebut.
Arbitrasi
Arbitrasi adalah suatu bentuk diluar badan peradilan resmi yang dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan bentuk sukarela dan itikad baik dari para pihak yang berselisih atau yang bersangkutan tersbut di selesaikan oleh hakim (para ahli) yang merea tunjuk sendiri dengan ketentuan bahwa putusan yang diambil oleh hakim atau para hakim tersebut merupakan putusan pada tingkat terakhir dan mengikat para pihak.
perbandingan antara perundingan, arbitrase, dan ligitasi
Untuk Perundingan:
1.       yang mengatur ialah para pihak itu sendiri
2.     prosedurnya informal
3.     jangka waktunyan 3-6 minggu
4.    biayanya murah
5.     aturan pembuktianya tidak perlu

Untuk Arbitrasi
1.       yang mengatur ialah arbiter
2.     prosedurnya agak formal sesuai dengan rule
3.     jangka waktunya agak cepat
4.    biayanya terkadang sangat mahal
5.     pembktianya agak formal

Untuk Ligitasi
1.       yang mengatur ialah hakim
2.     prosedurnya sangat formal
3.     jangka waktunya lama
4.    biayanya sangat mahal
5.     pembuktianya sangat formal


sumber: http://books.google.co.id

0 komentar:

Posting Komentar